SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, dengan tegas mengingatkan para Kepala SMA, SMK, dan PKPLK, serta operator sekolah dan operator Cabang Dinas Pendidikan wilayah. Mereka tidak memanipulasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Peringatan ini dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB. Dindik juga telah menyiapkan 754 operator, mereka siap membantu masyarakat untuk mengatasi kendala teknis selama proses berlangsung. Aries menegaskan bahwa tindakan main-main dengan sistem PPDB akan dikenai sanksi tegas.
Menyampaikan pesan dari Pj Gubernur Jatim, Aries menekankan pentingnya menjaga integritas operator dan memastikan setiap keputusan diambil dengan koordinasi dan persetujuan dari kepala satuan pendidikan masing-masing. Pernyataan tersebut merupakan langkah konkret dalam menanggapi masalah sekolah 'favorit' yang masih menjadi sorotan masyarakat.
Sebelum pembukaan PPDB, upaya untuk menitipkan calon peserta didik baru di sekolah tujuan telah menjadi tren, namun Aries menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan regulasi PPDB yang mengatur berbagai hal, termasuk penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. Ini adalah langkah signifikan dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan.
Dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%.
Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan.
"Untuk teknisnya (penerimaan) hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.
Mengacu pada aturan tersebut, artinya siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, cadidik bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.
Yang tak kalah penting, digaris bawahi Aries adalah aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pj Wali Kota Batu ini berharap agar jajaran di bawahnya tidak mengeluarkan kebijakan sendiri, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku, bahwa sistem yang sudah ditetapkan itu harus ditegakkan meskipun berat.
“Memang berat bagi kita, tapi berat itu akan mempermudah bapak ibu di kemudian hari, misalnya persoalan tentang rombel maksimal yang ditetapkan SMA sebanyak 36 rombel dan SMK sebanyak 72 rombel maka jangan sampai bapak ibu menambah rombel, jika ketahuan menambah rombel akan saya sanksi,”tegasnya.
Dengan sosialisasi ini ia berharap semua informasi dapat diserap dan diimbaskan di daerah masing-masing, misalnya ada masyarakat yang mungkin tidak paham secara penuh apa itu PPDB.
“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” pungkas dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait