SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, mengungkap skandal besar terkait dugaan rekayasa utang yang mengarah pada keputusan pailit PT Hitakara. Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.
"Saat ini, proses laporan polisi kami telah mengarah pada penetapan status tersangka terhadap para terlapor, dan mereka telah ditahan oleh penyidik," ungkap Andi di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Andi menjelaskan bahwa kasus dugaan rekayasa utang yang melibatkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan PT Hitakara telah berlangsung sejak awal. Mulai dari permohonan PKPU yang diduga menggunakan dokumen palsu hingga penagihan utang yang tidak benar.
"Oleh karena itu, PT Hitakara telah melaporkan para pemohon PKPU beserta kuasa hukumnya, yakni Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto, beserta kuasa hukumnya Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah, ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Total ada 6 orang yang dilaporkan," jelas Andi.
Ditanya mengenai siapa yang ditahan, Andi menyebutkan bahwa ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah.
Tindakan dugaan rekayasa tersebut terus berlanjut hingga mengakibatkan pailitnya PT Hitakara. Salah satu contohnya adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023. Diduga pelakunya adalah tim kurator, yaitu Barito Adhiputra, Dedi M Lawe, dan Tommy Apriawan.
"Dalam berita acara tersebut, terkesan bahwa PT Hitakara mencabut proposal perdamaian, padahal kenyataannya tidak pernah. Hal ini menyebabkan PT Hitakara diputuskan sebagai pailit oleh majelis hakim PKPU dan majelis hakim kasasi," tambah Andi.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi PT Hitakara, yang kini terjerat dalam situasi pailit.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait