Taufiqulhadi mengungkapkan, status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkracht di pengadilan. Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.
"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Taufiqulhadi, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020.
"Tapi karena istri tidak setuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Tapi sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.
"Jadi itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku, jadi dilelang lagi," ujar Taufiqulhadi.
Sekedar diketahui, cuitan warganet ramai di media sosial Twitter mengenai peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait