Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, BPN Tegaskan Tidak Ada Mafia Tanah

Tim MPI
Foto Ilustrasi: Hukum Online

SURABAYA, iNews.id - Staf khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi buka suara terkait Sengketa rumah dokter di Kota Malang. 

Taufiqulhadi menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah. Kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.

"Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga," ujarnya melalui sambungan telepon seluler kepada wartawan di Surabaya, Jumat (11/2/2022). 

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut. Namun, pasca bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ucapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network