SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penasihat hukum Winarti, terdakwa perkara penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya, Michael SH MH CLA CTL CCL menyebut, pembuktian akan adanya dugaan penggelapan tersebut lemah.
Hal itu disampaikan Michael usai mendampingi terdakwa dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/3/2023). Michael mengatakan, jika memang ada kerugian dari BTPN, maka hal itu harus bisa dibuktikan.
“Jaksa harus bisa buktikan selisih uang yang Rp1,7 miliar itu kemana. Investigator BTPN juga harus bisa membuktikan dimana selisih uang tersebut. Jadi, dari sisi pembuktian jaksa masih sangat lemah. Banyak kejanggalan dari keterangan saksi,” katanya.
Winarti, kembali menjalani sidang di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua merupakan pegawai BTPN. Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, kasus ini berawal dari Terdakwa Winarti selaku pegawai BTPN KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait