Saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp2,01 miliar, tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu.
Disisi lain, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp1,9 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp1,83 miliar.
Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp58,9 juta dan uang sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian BTPN sejumlah Rp1,7 miliar.
Salah satu saksi dari JPU, Bangkit, yang saat peristiwa menjabat sebagai pimpinan terdakwa mengakui bahwa ada selisih antara laporan yang ada di sistem dengan yang ada di brankas (uang fisik). Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi. “Sebelumnya saya mendapat laporan dari bawahan saya bahwa ada dugaan selisih uang antara sistem dengan fisik senilai Rp1,7 miliar,” katanya.
Saksi lainnya yang juga dari BTPN, Neisa Larasati yang saat peristiwa menggantikan sementara posisi Winarti mengatakan, terdakwa menyampaikan pada dirinya bahwa terjadi error system. Sehingga ada selisih. Dan saat itu percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa. “Tapi ketika diperiksa oleh teknisi, tidak ada error system,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, terdakawa dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait