Razia Awal Ramadan, Polres Jombang Grebek Rumah SPG Cantik dan Sita Ratusan Botol Miras

Zainul Arifin
Penggerebekan rumah SPG rokok di Jombang yang diduga jual miras. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Pelaku diduga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Komar mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama pada bulan suci Ramadan  1445 Hijriah. Larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan. Kami pastikan akan menindak tegas peredaran miras maupun narkoba di kota santri ini,” tegas polisi asal Surabaya ini.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network