JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menggeledah rumah seorang SPG cantik di awal Ramadan dan berhasil menyita ratusan botol miras. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 151 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan miras yang meresahkan. Tim Satresnarkoba pun langsung turun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut pada Selasa (12/3/2024) malam.
Rumah tersebut diduga digunakan untuk menjual miras ilegal, dan setelah dilakukan penggeledahan, 151 botol miras dari berbagai merek ditemukan disimpan di dalam kardus.
"Botol-botol miras tersebut, termasuk Alexis Anggur Hijau, Kawa-Kawa Anggur Merah, dan Orang Tua Anggur Merah, diduga akan dijual selama bulan Ramadan," katanya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Aksi razia ini menunjukkan komitmen polisi dalam menanggulangi peredaran miras ilegal, terutama di tengah bulan Ramadan yang khusyuk.
Pelaku diduga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Komar mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan. Kami pastikan akan menindak tegas peredaran miras maupun narkoba di kota santri ini,” tegas polisi asal Surabaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait