JEMBERI, iNews.id - Dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember gencar melakukan edukasi mengenai manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Menindaklanjuti Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC. FKDT) Kab. Jember mengadiri langsung kegiatan sosialisasi program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“ini merupakan kesempatan bagi guru Madin (Madrasah Diniyah) di Kab. Jember untuk mendapatkan perlindungan berupa santunan kematian dan kecelakaan. Adapun santunan meninggal dunia mendapatkan Rp42 juta dan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp74 juta," ujar Dadang Komarudin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Dalam kesempatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Madin ditingkat Kecamatan, Dadang menghimbau agar seluruh guru Madin ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan bagi guru Madin. Kalau dihitung untuk mendapatkan Rp42 juta harus menabung sampai 20 tahun.
Di samping itu, untuk kecelakaan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya dan bagi ahli warisnya mendapatkan bea siswa senilai Rp174 juta untuk 2 anak yang ditinggal.
“Persyaratan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan usianya maksimal 64 tahun berjalan. Kemudian untuk program ini. Untuk pembayaran setiap bulan sebesar Rp16.800,” ungkap Dadang.
Lebih lanjut Dadang menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang dan ini bagian dari amanat surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, dan telah dikoordinasikan dengan Kemenag Kab. Jember.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait