Meskipun terdakwa tidak mengajukan keberatan, kuasa hukumnya tidak ingin mengajukan eksepsi. "Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta agar sidang dilakukan secara offline dan menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait