SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap 5 perusahaan kayu, terkait perkara peredaran Kayu Merbau ilegal asal Nabire Papua ke Surabaya.
Di antaranya CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), dan PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP)
Perkara CV AM telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 Januari 2024, dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I CV AM dengan pidana denda Rp10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II AMIR Bin (Alm) DAENG TATA divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Terpidana AMIR Bin (Alm) DAENG TATA merupakan Kuasa Direktur CV AM dan bertempat tinggal di Jl. Irigasi RT.004 RW.003, Desa Wadio, Kecamatan Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2024, kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadili secara In Absentia terhadap 4 perusahaan lainnya, yaitu CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP, dengan amar putusan menjatuhkan pidana : Terdakwa I CV GF dengan pidana denda Rp12 milyar, Terdakwa II MEI LANI MORIN divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana MEI LANI MORIN merupakan Direktur CV GF dan bertempat tinggal di Jl. Poros Samabusa Lagari, RT 2 RW 1, Kelurahan Samabusa, Keamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Terdakwa I PT GMP dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II DENI SIPANDAN Anak ARUNG SIPANDAN divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana DENI SIPANDAN Anak ARUNG SIPANDAN merupakan Direktur Utama PT GMP dan bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT RW 006 RW 002 Kelurahan Morgo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah.
Terdakwa I CV WS dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II PELES Y.S MAKAI, S.AB Alias FELIX Anak Dari YOWEL divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana PELES Y.S MAKAI, S.AB Alias FELIX Anak Dari YOWEL merupakan Sekutu Aktif/Direktur CV WS dan bertempat tinggal di RT 013 RW 003, Desa Bumi Mulia, Kecamatan Wanggar, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah.
Terdakwa I. PT EDP dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II SRI GENYO Bin SEMI (Alm) Alias PAK GENYO divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana SRI GENYO Bin SEMI (Alm) Alias PAK GENYO merupakan Direktur PT EDP dan bertempat tinggal di Jl. Sungai Wadio Bawah No. 88, RT 017 RW 002, Desa Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Barang Bukti berupa kayu olahan/gergajian sejumlah 59 kontainer (CV AM 34 kontainer, CV. GF14 kontainer, CV WS 5 kontainer, PT GMP 3 kontainer, PT. EDP 3 kontainer) dirampas untuk negara.
Kelima Terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada ke-5 terpidana, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya.
Putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda 6-12 Milyar Rupiah terhadap direktur dan korporasi, serta penutupan perusahaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Ini merupakan keputusan bersejarah dalam melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Dari 5 (lima) terpidana, 4 (empat) tersangka diadili dan diputuskan secara secara In Abstentia menunjukkan komitmen negara melawan kejahatan ini sangat serius. Putusan In Absentia dilakukan terhadap perkara CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP. Putusan In Absentia ini merupakan yang kedua kalinya untuk perkara kayu ilegal asal Papua.
Atas putusan ini, Rasio Sani menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia dan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan terpidana merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan. Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah membawa 5 Terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp 6-12 Milyar kepada kelima Terdakwa tersebut yang dalam persidangannya dihadiri Terdakwa maupun tanpa kehadiran Terdakwa (In Abstentia), serta mengenakan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan.
Menurut Rasio Sani, putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu illegal/illegal logging asal Nabire Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masarakat serta merugikan negara.
"Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada - agar efek jera besar," tegas Rasio Sani.
GAKKUM KLHK terus konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Raio bilang, pihaknya telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.512 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan," kata Rasio Sani.
Sementara itu, Sustyo Iriyono, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan, kasus ini berawal dari Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Pada saat itu diamankan 59 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer- kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran.
Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota kayu diamankan oleh Tim Operasi Gakkum KLHK kemudian Penyidik Gakkum KLHK melakukan proses penyidikan.
"Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan ini, kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Korwas Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut," tambah Sustyo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait