JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kriptoharus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuaidengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“ Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.
Bappebtitelah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalamregulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait