JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, menghasilkan penangkapan puluhan orang, termasuk perempuan-perempuan yang memandu di tempat karaoke tersebut.
Operasi mendadak dilakukan oleh puluhan polisi bersama jajaran Satpol PP setempat sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggerebekan, kondisi di lokasi minim cahaya lampu, bahkan beberapa ruko tampak kosong meski berada di pinggir jalan raya Tembelang-Jombang.
Di dalam tempat hiburan, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek. Semua tamu dan pegawai diminta keluar, sementara petugas melakukan penggeledahan.
Menurut Kompol Hari, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sebanyak 30 orang beserta pemilik kafe diamankan dalam operasi tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait