JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, mengungkapkan persiapan mereka menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan ini diajukan oleh Paslon nomor urut 03 dalam Pilpres 2024 terkait permasalahan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Mojongapit.
Menurut Burhan, KPU Jombang telah menyiapkan alat bukti, data, dan kronologi yang diperlukan untuk menghadapi sidang PHPU di MK. Perbaikan terhadap data pemilih yang sempat menjadi sorotan juga telah dilakukan di tingkat kecamatan, dengan menyertakan formulir D kejadian khusus untuk menjelaskan kebenaran data.
"Kami telah mengirimkan semua persiapan tersebut ke Jakarta," ujar Burhan, menegaskan kesiapan KPU Jombang dalam menghadapi sidang PHPU.
Gugatan ini juga memiliki dampak terhadap penetapan kursi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kabupaten Jombang. Burhan menyatakan bahwa penetapan kursi Pileg di Jombang akan ditunda hingga proses PHPU selesai.
"Kami akan menetapkan hasil perolehan kursi DPRD Jombang setelah proses PHPU selesai," tutup Burhan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait