Rangkap Jabatan Wahid Sebagai Pj. Sekda Provinsi Dilaporkan ke Ombusdman dan BKN

Arif Ardliyanto
Jabatan Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dinilai tidak layak, karena Wahid Wahyudi diketahui memiliki jabatan rangkap tiga.

Dalam keteranganya persnya, Rachmat mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mengharuskan APM Jatim menolak Pj. Sekda Jatim, Wahid Wahyudi. 

"Yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan yakni sebagai Pj. Sekda Pemprov, Kadindik Jatim dan Komut PT. JGU. Kemudian yang bersangkutan diduga kuat melanggar aturan ASN terkait netralitas dalam kampanye di Kabupaten Lamongan, dan ketiga selama menjabat sebagai Kadindik Jatim telah terjadi penyimpangan dan ada indikasi yang bersangkutan terlibat di dalamnya," tambahnya. 


Pejabat Sementara (Plh) Sekda Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi terancam posisinya karena diketahui merangkap tiga jabatan strategis

Sebagai upaya pengawalan atas penolakan tersebut, Rachmat dan rekan-rekan pemuda serta mahasiswa juga akan melaporkan kasus rangkap jabatan tersebut ke BKN dan Ombudsman Jatim. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan akan berkirim surat ke BKN dan Ombudsman Jatim", tutup Rachmat.

Sementara sebelumnya, kamis (3/2/2022), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa timur melalui surat nomor 02/APM_Jatim/II/2022 diwakili oleh Korda ILMISPI telah mengajukan surat penolakan ke kemendagri di Jakarta yang langsung diterima oleh staf kementerian dalam negeri.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network