Gandeng Konten Kreator-Civitas Akademika, Kemenkumham Ingin Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim menggandeng Konten Kreator Dan Civitas Akademika untuk melakukan pencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengambil langkah konkret dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Kemenkumham Jatim menggandeng Konten Kreator, Perguruan Tinggi, dan instansi terkait.

Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Anom Wibowo, yang didampingi oleh Saefur Rochim, Dulyono, dan Asep Sutandar.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan untuk mencegah pelanggaran KI di masa mendatang. Dia juga menyoroti tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan karya, pencegahan pelanggaran, dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi pelanggaran terhadap karya intelektual.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya melindungi karya, pencegahan pelanggaran serta langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran terhadap karya milik kita,” urainya.

Menurutnya konten kreator sangat erat kaitannya dengan KI. Sehingga perlindungan KI dapat memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten yang berkualitas. “Aspek perlindungan kekayaan intelektual yang besar kaitannya dengan konten kreator adalah Hak Cipta,” tukasnya.

Sementara itu Anom Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi berbagai pihak dalam melindungi KI merupakan upaya untuk memperkuat ekosistem inovasi dan kreativitas di Indonesia.     

Menurutnya berbagai kerugian akan diderita banyak pihak terhadap apabila terjadi pelanggaran KI. Diantaranya penerimaan negara yang akan semakin turun, tenaga kerja  dan industri. “Tentu kita ingat bahwa Presiden RI punya visi Indonesia Emas, dan salah satu caranya adalah dengan memerangi pelanggaran KI,” jelasnya.  


Kemenkumham Jatim menggandeng Konten Kreator Dan Civitas Akademika untuk melakukan pencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham

Kepada konten kreator, Anom mempersilahkan untuk mendaftarkan karya-karya mereka sehingga nantinya mendapat perlindungan hukum. “Silahkan buat kreativitas yang original, setelah itu daftarkan ke kantor kami karena dengan mencatatkan maka anda punya perlindungan hukum,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network