Begini Cara Pembayaran Klaim Nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, Jangan Tergoda Pengurusan Orang Lain!

Arif Ardliyanto
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat. Foto iNewsSurabaya/Humas LPS

SUMATERA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat, setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2024.

Proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan LPS menjamin rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan pencairan yang tepat. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau situs web resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim.

"Bagi debitur bank, instruksi tetap terbuka untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto. 



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network