SUMATERA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat, setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2024.
Proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan LPS menjamin rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan pencairan yang tepat. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau situs web resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim.
"Bagi debitur bank, instruksi tetap terbuka untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait