38 Pegawai PNS Pemkab Jombang Boikot Apel Perdana Pasca Cuti Idul Fitri, Sugiat Perintahkan Sanksi

Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang Sugiat memimpin apel perdana kerja setelah cuti bersama. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, disorot karena ketidakhadiran mereka pada apel perdana setelah cuti bersama Idul Fitri. Sebanyak 38 PNS memilih untuk tidak hadir tanpa keterangan, meninggalkan pertanyaan tentang kedisiplinan mereka.

Meskipun 3.307 pegawai dijadwalkan hadir, hanya 2.790 yang benar-benar berpartisipasi. Di antara mereka yang tidak hadir, 35 orang memberikan keterangan cuti, sementara 444 lainnya sedang melakukan pelayanan. Namun, 38 PNS memilih untuk membolos tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi situasi ini, PJ Bupati Jombang, Sugiat, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi pemerintahan. "Inilah pentingnya penegakan disiplin," katanya. 

Sementara PNS yang mempunyai alasan yang jelas masih diberikan toleransi, mereka yang membolos tanpa alasan yang masuk akal akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada tanggal 16 hingga 17 April 2024 menjadi sorotan tersendiri. Meskipun surat edaran Menpan RB memperbolehkan WFH, keputusan di Pemkab Jombang tetap untuk masuk kerja penuh. 

Sugiat menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena karakteristik Jombang yang bukan sebagai daerah pemudik, sehingga kehadiran pegawai dianggap wajib kecuali ada alasan yang sah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network