Publik Pertanyakan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Trisna Eka Adhitya
Pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. Foto iNewsSurabaya/trisna

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU.  DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.

Sebagai bangsa yang besar dengan kekayaan SDA yang melimpah, kehadiran UU Perampasan Aset ini sangat strategis. UU ini nantinya akan menjadi pengontrol prilaku korup para elit.

Akibat perilaku korupsi ini, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya. Dampaknya, hak rakyat untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak dari negara tidak terwujud.

“Salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai oleh pemangku kebijakan hari ini adalah mega korupsi skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencoreng Indonesia,” terangnya.

Kasus BLBI ini menjadi skandal keuangan terbesar di republik ini bahkan catatan kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

“Namun sayangnya, BLBI ini dipetieskan. Dan kadangkala menjadi dagangan politik pejabat dan politikus,” kritiknya.

Belum tuntas kasus korupsi mega skandal BLBI, publik dikejutkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. 

Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk diantaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Karena itu, Hardjuno kembali menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sangat penting dan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia saat ini. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network