SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polres Tanjung Perak akhirnya menahan oknum polisi berinisial K (53) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo menyatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi pihaknya pun melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut. "Benar, kami sudah ditahan," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang notabene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri. "Korban sudah dimintai keterangannya dengan didampingi neneknya," tegasnya.
Diketahui, seorang oknum polisi di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri. Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual tersebut berasal dari Polsek Sawahan, dibawah naungan Polrestabes Surabaya.
Ia disebut telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap sang putri tirinya selama 4 tahun lamanya. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduh di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan cabul itu pun, dilakukan oleh sang oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya. Demikian pula saat disinggung mengenai materi laporan yang terkait dengan dugaan pelecehan seksual, ia tidak membantahnya.
"Betul (laporan pelecehan seksual), sementara pemeriksaan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait