get app
inews
Aa Read Next : Skandal Pungli Guncang Desa Lar-Lar, Warga Protes dan Lapor ke Polres Sampang

Tipu Korban dengan Modus Rental Mobil, Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

Senin, 03 Juli 2023 | 21:05 WIB
header img
Pembacaan tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Oknum polisi dari Polres Sampang, Ayuhan Sauul Zazilia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp350 juta. 

JPU, Siska Chistina dalam tuntutan yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara," ucap Siska, Senin (3/7/2023).

Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. 

"Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa," terangnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim

"Klien saya ini sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim," ucapnya.

Ika mengaku pengembalian yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum adanya laporan yang dilakukan korban. 

"Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikat baiknya sudah dilakukan," terangnya.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, perkarai ini bermula ketika terdakwa memiliki usaha sewa mobil

Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa. Sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar Rp225.000 perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. 

Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang. 

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut