Saat ini penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan, meskipun terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena ketua tim jaksa penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Mojokerto telah mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto denga kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Dari dugaan kasus korupsi tersebut Kejari Kota Mojokerto, menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan pada 6 Januari 2022.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto, Amirudin Wonokromo. Dua lainnya yakni, pegawai Bank Jatim Cabang Mojokerto, Rizka Arifiandi dan kontraktor CV Dwi Dharma, Iwan Sulistyono (IS)
Penyidikan terhadap ketiganya berlangsung selama 6 bulan. Setelah dikumpulkan bukti-bukti oleh penyidik dapat disimpulkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait