Kejari Telusuri Aset Dugaan Korupsi Bank Jatim Mojokerto

Arif Ardliyanto
Dugaan penyimpangan Bank Jatim cabang Mojokerto terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Menariknya, 1 bidang tanah di Jombang yang dijadikan agunan di bank ternyata bukan milik tersangka Iwan Sulistyono dan pemiliknya pun tidak paham pengagunannya. “Menurut keterangan pemilik tanah, ia tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut,” ungkap dia.

Hanya saja, lanjut Agustinus pemilik pernah diajak ke bank oleh tersangka IS. Saat di bank ia disuruh menandatangani dokumen yang tidak tahu dokumen berisi apa.

“Pemilik tanah juga menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa kembali lagi padanya, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga,” terang dia.

Agustinus menuturkan, setelah melakukan penelusuran aset, nantinya tim jaksa penyidik akan melakukan pemblokiran di Kantor Pertanahan (BPN) dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka IS. Sehingga nantinya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka.

“Kami akan segera melakukan penyitaan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak,” paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network