Kejari Telusuri Aset Dugaan Korupsi Bank Jatim Mojokerto

Arif Ardliyanto
Dugaan penyimpangan Bank Jatim cabang Mojokerto terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, kata Agustinus, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak CV. Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender, malainkan membeli proyek dari pihak lain.

Dalam pengajuan kredit tersebut, Kejari Kota Mojokerto, menemukan kejanggalan dalam prosesnya dengan melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network