Strategi Baru Kemenkumham Jatim untuk Perlindungan Hak Anak dan Pengampuan, Ini yang Dilakukan

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim adakan diskusi di Jember. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham Jatim

JEMBER, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengambil langkah strategis dengan menggandeng berbagai stakeholder untuk menyelesaikan dan memenuhi perlindungan hak keperdataan bagi anak dan orang di bawah pengampuan. Langkah ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai wali atau pengampu pengawas.

"Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan harta anak di bawah umur atau harta orang di bawah pengampuan," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5). FGD ini mengusung tema "Kibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan".

Dulyono menekankan pentingnya menyamakan persepsi mengenai urgensi perlindungan hak keperdataan bagi mereka yang membutuhkan. Kesamaan pandangan ini diharapkan dapat membuat proses pelaksanaan perlindungan lebih terkontrol dan efisien.

"Prosesnya cukup panjang, namun jika ada kesamaan persepsi, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai dengan koridor yang ada," jelasnya.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan hak-hak keperdataan anak dan orang di bawah pengampuan dapat terlindungi dengan baik, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning memberikan contoh riil pelindungan hak keperdataan itu melalui kasus Gala Sky Andriansyah. Kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada tragedi di Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A di Jawa Timur membuatnya mendapatkan pelindungan hak keperdataannya. 

"Atas kepergian kedua orangtuanya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia tumbuh dewasa," ucap Hendra. 

Hendra lalu menyampaikan betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan. 

“Proses Perwalian dan Pengampuan adalah proses yang panjang, untuk itu kami membutuhkan sinergi yang berkelanjutan,” tegas Hendra. 

Selain Dulyono, Ketua Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Safi’i, dan akademisi yang juga dosen/ pengajar ilmu hukum pada Universitas Negeri Jember Bhim Prakoso. 

Safi’i yang menyampaikan dalam paparannya bahwa tidak boleh ada kedzoliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan. Yaitu dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. 

"Sehingga sinergitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting," terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network