Adi menambahkan, terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai).
Diantaranya PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
Adi menegaskan, PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik.
Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.
"Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Adi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait