Jasa Raharja dan Polisi Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Jombang, Nilainya Fantastis!
Iptu Anang Setyanto menambahkan bahwa santunan kematian tersebut merupakan konsekuensi dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 menjelang dini hari di Jalan Raya Desa Selorejo, Mojowarno. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Nata Kurnia Sakti (32), pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5213 OBH, mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
"Hari ini kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Anang kepada inews.id.
Sebelum santunan diserahkan, Jasa Raharja melakukan survei ke rumah duka dan mengeluarkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. "Hari ini kami bersama-sama melakukan takziah sekaligus menyerahkan hak-hak korban kepada ahli waris," pungkas Anang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait