JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kecelakaan tragis bus pariwisata Bimario di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Kecelakaan yang terjadi tepatnya di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini membawa fakta baru yang mengejutkan.
Arifin mengungkapkan, sopir bus, Yanto (36), tidak melakukan pengereman sama sekali sebelum tabrakan fatal dengan truk di depannya. Temuan ini didasarkan pada penelitian bekas rem sepanjang 69,2 meter di sekitar lokasi kejadian, yang ternyata berasal dari truk, bukan bus pariwisata dengan pelat nomor W 7422 UP yang mengangkut 51 penumpang tersebut.
"Bekas rem yang ditemukan adalah milik truk yang berada di depan bus. Hasil pengujian ban menunjukkan bahwa bekas tersebut tidak cocok dengan ban bus," jelas Arifin di Kantor Satlantas, Jumat malam (24/5/2024).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sistem rem dan kir bus dalam kondisi baik, namun saksi-saksi yang berjumlah 13 orang, termasuk penumpang bus dan ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur, menyatakan bahwa sopir tertidur saat mengemudi. Alhasil, bus tersebut menabrak truk Mitsubishi dengan nomor polisi N 9674 UH yang dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Lawang, Kabupaten Malang.
"Menurut para saksi, sopir tidak memberikan isyarat lampu atau klakson sebelum kecelakaan," tambah Arifin.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur terlibat dalam penyelidikan kecelakaan ini, menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Kamera pengintai menunjukkan bahwa bus melaju dengan kecepatan antara 100-110 kilometer per jam, melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Setelah melalui penyelidikan intensif, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat malam (24/5/2024), sopir Yanto, asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Hasil tes kejiwaan menunjukkan Yanto dalam kondisi normal, dan tes urine negatif narkoba.
"Sopir Yanto dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Arifin.
Tragedi ini terjadi pada Selasa malam (21/5/2024) pukul 23.45 WIB, saat bus yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang, menabrak truk bermuatan gerabah. Kecelakaan tersebut menewaskan kernet bus, Edy Sulistiyono, dan guru Bangle, Edy Crisna Handaka, serta menyebabkan belasan penumpang luka-luka.
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya kewaspadaan dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengemudi kendaraan besar yang membawa banyak penumpang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait