Dua Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap di Jombang, Ini Situs yang Dipakai

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan pengungkapan kasus judi online. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku judi online jaringan internasional di Jombang. Kedua pelaku, Adi Sungkow (50), warga Desa Jombok, dan Dhofir Hadi Salasa (39), warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa Adi Sungkow beroperasi dari rumahnya, sementara Dhofir menjalankan aksinya di sebuah warung di desa Genukwatu. 

"Mereka terlibat dalam judi togel online Hongkong (HK), menggunakan uang sebagai taruhannya," kata Sukaca pada Selasa (28/5/2024).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi daring yang dilakukan kedua tersangka. Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya menggerebek mereka. 

"Begitu bukti cukup, kami langsung menangkap mereka saat sedang beroperasi," tambah Sukaca.

Modus operandi Adi melibatkan penerimaan setoran judi togel dari warga dan pengecer, yang kemudian disetorkan ke situs Totovip. Sementara itu, Dhofir menerima tombokan untuk judi togel Online Singapore, yang kemudian dimasukkan ke situs Rgotogel. 

"Dhofir beroperasi setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, dengan batas waktu pengumpulan hingga pukul 16.30 WIB," jelas Sukaca.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network