Dua Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap di Jombang, Ini Situs yang Dipakai

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan pengungkapan kasus judi online. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan kriminal ini. Para tersangka mendapatkan keuntungan 29 persen dari setiap setoran yang mereka terima, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan Adi, polisi menyita HP dengan saldo ID dana Rp36.432 dan saldo situs Totovip Rp68.000. Sementara dari Dhofir, disita buku rekapan nomor togel, kartu ATM, buku tabungan, dan HP.

Para tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah, sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP Sub Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami akan terus memberantas perjudian daring di wilayah kami," tegas Sukaca.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network