Dari informasi yang diperoleh, timsus Saber Miras yang dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melakukan serbuan dan berhasil mengungkap aktivitas jual-beli miras di lokasi-lokasi tersebut.
"Di salah satu lokasi, para pembeli cukup membayar Rp10 ribu untuk satu gelas kecil miras, dengan opsi untuk menambah dengan membayar tambahan Rp10 ribu lagi," jelasnya.
Para pembeli miras tersebut umumnya adalah remaja dari kalangan pelajar SMA yang masih berada di kelas 1 atau 2.
Kasnasin berharap agar seluruh warga dapat peduli terhadap keamanan dan ketertiban di Jombang, yang dikenal sebagai kota santri dengan banyak pesantren besar. Dia juga mengimbau agar warga aktif memberikan informasi kepada polisi.
"Kabupaten Jombang telah menetapkan aturan perda terkait miras, dan kami bertekad untuk menciptakan lingkungan bebas miras. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam perilaku berisiko seperti mengonsumsi miras atau terlibat dalam kegiatan kriminal," pesannya.
Kasnasin menegaskan bahwa para pedagang miras yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait