Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Rizky Santosa S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja merusak alat pengaman yang menempel pada baju sebelum mengambilnya.
"Pelaku secara sengaja masuk ke fitting room bersama pasangannya dan merusak alat pengaman menggunakan tang," jelas Kompol Rizky.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait