Terekam CCTV, Pencurian Baju Anak di Tunjungan Plaza Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Andika
Ilustrasi-Pencuri baju di salah satu mall Surabaya. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Rizky Santosa S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja merusak alat pengaman yang menempel pada baju sebelum mengambilnya.

"Pelaku secara sengaja masuk ke fitting room bersama pasangannya dan merusak alat pengaman menggunakan tang," jelas Kompol Rizky.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network