SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pria asal Bojonegoro, ES (28), mengalami nasib sial setelah aksinya mencuri baju anak di Tunjungan Plaza Surabaya ketahuan oleh petugas keamanan. ES terlihat lesu dan tak berdaya saat digiring oleh satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. ES, yang sehari-harinya bekerja di toko retail, melakukan aksinya bersama istrinya, VA (27). Mereka berhasil mengambil 10 baju anak dari sebuah toko retail di mal terkenal tersebut.
Motif ES cukup mengejutkan. Baju-baju curian itu rencananya akan diberikan kepada putrinya yang masih balita agar dapat digunakan sehari-hari. Untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan alat pemotong yang dibawanya dari rumah. Mereka melancarkan aksi ini di dalam kamar pas di toko tersebut.
Barang curian kemudian dimasukkan ke dalam tas belanjaan yang telah disiapkan sejak dari rumah. Namun, gerak-gerik mencurigakan ES tidak luput dari perhatian petugas keamanan yang memantau melalui kamera pengawas, serta kecurigaan karyawan toko.
Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Rizky Santosa S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja merusak alat pengaman yang menempel pada baju sebelum mengambilnya.
"Pelaku secara sengaja masuk ke fitting room bersama pasangannya dan merusak alat pengaman menggunakan tang," jelas Kompol Rizky.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait