Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan Suaminya Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Kasusnya!

Ali Masduki
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6/2024). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Keduanya digugat oleh WNA terkait piutang dan investasi.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan Valerio menjadi Termohon bersama PT Bhali Indo Makmurjaya. Ia digugat Permohonan PKPU dari 3 pemohon WNA, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Di sana, Fanni juga terlihat didampingi oleh penasihat hukum dan beberapa rekan Puteri Indonesia Persahabatan 2002. Mereka tampak duduk bersama para debitur di Ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam persidangan, Fannie dan Valerio Tocci terlihat menjalani sidang perdata terkait permohonan PKPU Luca Simioni CS di PN Surabaya dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024. Dalam amar putusan PKPU Sementara menyatakan Hakim Pengawas PN Surabaya oleh Saifudin Zuhri.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Serta, menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dalam Pokok Perkara, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut. Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. 

Dalam persidangan, pemohon dan termohon saling adu bukti dan argumen di hadapan hakim pengawas. Sidang sempat berlangsung alot dan berakhir ketika adzan maghrib berkumandang.

Dalam petitumnya, ketiga pemohon memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya. 

Kemudian menyatakan para termohon, yakni PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci dalam keadaan PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dalam perkara PKPU ini menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network