Dalam kegiatan tersebut, BNNP Jawa Timur juga melaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika terkait dengan pengungkapan kasus paket narkotika jenis ganja atas nama WN dan HR. Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai empat bungkus ganja dengan berat bersih 1.888,1 gram.
Kemenkumham Jatim-BNNP Jatim Nyatakan Perang Lawan Narkoba. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkumham jatim
Barang bukti tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan seberat 20,32 gram, sementara sisanya seberat 1.867,78 gram dimusnahkan dalam acara tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait