Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait