Drama Penangkapan Bandar Sabu Jombang, Petualangan Sukamdi dan Pemandu Lagu Ulfa Berakhir

Zainul Arifin
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya," tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network