Kepala Bidang Humas Polda Banten yakni Kombes Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, SIK, M,Si, mengatakan penganugerahan gelar akademik tertinggi kepada orang nomor satu di Kepolisian Daerah Banten tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 3457. Tanggal 10 Januari 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor.
Pencapaian gelar profesor ini menurut Kombes Pol. Shinto Silitonga tentu saja berkaitan dengan karya-karya akademik Kapolda Banten selama ini.
“Kapolda Banten yakni Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, memang aktif sebagai dosen tidak tetap di Universitas Lampung,” ujar Kombes Pol. Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tersebut, Kapolda Banten diangkat dalam jabatan profesor dalam bidang ilmu mediasi kepolisian.
Itulah jenderal polisi aktif lulusan non akpol yakni Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Banten dan berhak meraih gelar profesor berkat restorative justice.
“Selamat atas penganugerahan gelar akademik sebagai Profesor…Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan, perlindungan, kesehatan dan kesuksesan kepada Jenderal…Aamiin”
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait