Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan keadilan restotatif oleh personil kepolisian, tidak hanya fungsi reserse kriminal namun juga pada pelaksanaan tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas.
Sesungguhnya dalam tatanan sederhana keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dengan Metode Problem Solving. Yaitu menyelesaikan permasalahan warga masyarakat dengan memediasi pihak yang bermasalah dan pranata sosial lainnya, dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak biar bisa damai kembali.
Dalam penelitiannya, Rudy Heriyanto menemukan bahwa faktor utama dalam mencapai faktor keadilan restoratif tersebut adalah kemampuan dan keterampilan personel polisi untuk memediasi para pihak.
Personel kepolisian menjadi tumpuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pasca memahami peristiwa dan ekspektasi pelapor dan juga mendapatkan informasi dari terlapor.
Presentasi restorative justice inilah yang mengantarkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto, meraih gelar professor, yaitu gelar tertinggi pada dunia akademik.
Pria kelahiran Jakarta, tanggal 17 Maret 1968, kini memiliki nama lengkap beserta titelnya yaitu Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait