Jenderal Non Akpol Peraih Gelar Profesor Berkat Restorative Justice

Oktavianto Prasongko
Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Foto: Youtube)

SURABAYA, iNews.id - Berkat kemampuan akademiknya di bidang hukum, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, akhirnya memperoleh gelar profesor sekaligus dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian di Universitas Lampung, pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022.

Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, meraih gelar tersebut melalui siding senat yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Lampung yakni Prof. Dr. Karomani, M.Si, bersama senat Universitas Lampung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, menyampaikan karya ilmiahnya yang berjudul “Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice,” di depan Rektor Universitas Lampung dan civitas akademi lainnya. 

Paradigma kepolisian yang berorientasi pada keadilan restoratif bagi para pihak menjadi fenomena progresif yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat belakangan ini. 

Untuk memberikan payung hukum dalam operasional di lingkungan tugas, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahkan telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tantang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network