JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini diresmikan oleh Penjabat Bupati Jombang, Sugiat, pada Selasa (25/6/2024) sore di pendopo Kecamatan Gudo.
Sebanyak 709 pejabat desa, yang terdiri dari 74 Kades dan 635 anggota BPD dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, dikukuhkan dalam acara ini. Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, masa jabatan Kades yang semula berakhir pada tahun 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
"Saya berharap para Kepala Desa dapat meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang. Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati," ujar Sugiat dalam sambutannya.
Sugiat menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga mendorong Kades dan BPD untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait