Polisi Akhirnya Bebaskan Perempuan Berjilbab yang Diduga Curi Motor, Indikasi Gangguan Jiwa

Zainul Arifin
Perempuan Berjilbab yang Diduga Curi Motor akhirnya dibebaskan karena Indikasi Gangguan Jiwa. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi memutuskan untuk membebaskan seorang perempuan berjilbab yang diduga mencuri sepeda motor dan sepeda pancal milik warga Desa Kauman, Gang V, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Perempuan yang berinisial MS, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya karena terbukti mengalami gangguan jiwa.

"Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terlapor (pelaku) mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).

Menurut Yogas, surat keterangan dari RS Jiwa Dr. Radjiman Widiodiningrat Lawang nomor RSJRW/IGD/0922/002921 tanggal 15 September 2022 menjadi bukti bahwa MS mengalami gangguan jiwa. 

Surat tersebut menyebutkan bahwa MS masih dalam pemantauan untuk mengendalikan tanda-tanda halusinasi dan perlu minum obat secara teratur.

"Berdasarkan surat keterangan tersebut dan kerugian yang sudah kembali, pelapor mencabut laporan dan membuat surat perdamaian dengan restoratif justice," tambah Yogas. 

"Barang bukti juga sudah dikembalikan ke pemiliknya." lanjutnya. 

Sebelumnya, warga Desa Kauman menangkap MS karena diduga mencuri motor dan sepeda pancal. Saat ditangkap, MS memberontak dan tidak mengakui tuduhan tersebut, bahkan berpura-pura gila di hadapan warga. MS kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Mojoagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network