Pj Gubernur Jatim Sebut Program Tapera Bagus untuk Pekerja yang Belum Punya Rumah, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melihat program Tapera sebagai inisiatif yang positif. Foto iNewsSurabaya/lukman

Dalam PP Tapera, Pasal 15 ayat (2) menetapkan bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5%, dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, peserta pekerja mandiri harus menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ayat (3).

Pasal 5 PP Tapera juga menetapkan bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP Tapera, yaitu paling lambat tahun 2027.

Program Tapera masih menimbulkan pro dan kontra, namun bagi mereka yang belum memiliki rumah, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk memiliki hunian yang layak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network