CCS atau penangkapan dan penyimpanan karbon termasuk kegiatan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang meliputi pemisahan dan penangkapan emisi karbon atau gas CO2.
Kemudian pengangkutan emisi karbon akan tertangkap ke tempat penyimpanan maupun penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen, sesuai dengan kaidah keteknikan.
PGN dan SK juga mempertimbangkan untuk peluang kerja sama dalam infrastruktur LNG, pemanfaatan terminal, kegiatan usaha penjualan dan pembelian LNG, serta pengembangan bisnis gas atau LNG di Korea.
“MOU bertujuan untuk mendukung persiapan realisasi kerjasama yang lebih komprehensif, baik untuk pembahasan maupun pelaksanaan dalam kaitannya dengan investasi dan pemanfaatan produk atau jasa milik masing-masing pihak,” ujar Haryo.
Haryo berharap kerjasama ini tidak hanya memberikan benefit bagi PGN dan SK. Tetapi juga mendukung pemerintah terkait penggunaan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di industri migas, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengembangkan potensi kerjasama CCS/ CCUS sebagai salah satu skema kerja sama bisnis dalam penanganan climate change.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait