Serda Ucok masuk ke dalam Blok A5 sementara 2 rekannya yakni Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar. Melihat ada kelompok bersenjata masuk dan mencari Deki dan teman-temannya, 31 tahanan lainnya memisahkan diri. Sedangkan kelompok Deki yang menjadi incaran berdiri di sisi kanan.
Serda Ucok kemudian memberikan rentetan tembakan yang diberikan kepada para pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu hingga akhirnya Deki dan kawan-kawan tewas ditempat. Para prajurit Kopassus itu kemudian didakwa atas kasus pembunuhan napi LP Cebongan.
Serda Ucok yang merupakan eksekutor sekaligus pemegang komando atas serangan tersebut akhirnya dijatuhi hukuman paling berat yakni 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Dalam pembelaan pribadinya, Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindak pidana melawan perintah atasan. Dia membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
“Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Deki cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain,” katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait