SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan. Meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. Kegiatan tersebut turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lain untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Franky.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
