Kisah Haru Kopassus: Silahkan Hukum Saya Tapi Jangan Pecat Saya dari TNI

Oktavianto Prasongko
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Youtube)

Ucok mengatakan rentetan tembakan terhadap Deki telah terlanjur dilakukan. Dia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggung jawab meski harus dipenjara belasan tahun.

“Tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit. Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer,” ujar Ucok.

“Silahkan hukum saya asalkan jangan dipecat dari TNI,” tutup Serda Ucok.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network