BRI Luruskan Pokok Masalah Kasus Lelang Rumah di Griya Bhayangkara Sidoarjo

Ali Masduki
Rumah nasabah BRI di Sidoarjo terancang dieksekusi. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI meluruskan pokok masalah kasus lelang dan eksekusi di Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. 

Terkait nasib yang dialami nasabahnya yang keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli 2024 ini karena sudah tidak mampu mencicil, Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru, M. Nabhan Tamam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah. Namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

"Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan," terangnya.

Kasus itupun menjadi gempar setelah dirilis ke sejumlah media dengan “Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi”.

Sebagaimana diberitakan, akibat pandemi covid-19 usahanya hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.

Iwan Setiawan terlihat lemas saat didampingi kuasa hukumnya, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus, Senin (15 Juli). Kedatangan Iwan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memohon keadilan, agar eksekusi dua rumahnya ditunda.

Alasan Iwan karena dia mengajukan kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung, pada September 2023 lalu. Sementara kasasi Mahkamah Agung belum turun, sehingga menurut Iwan juga belum bisa dieksekusi.

"Saya sangat keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli ini karena masih menunggu putusan kasasi," ujar Iwan.

Kasus Iwan bermula saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan. Itu bisa dilakukan secara lancar.

Namun bencana muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.

Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual. Rumah tersebut terjual Rp500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang masih satu lingkungan dengan Iwan. 

"Saya sangat keberatan, sangat tidak adil," ucapnya.

Iwan pun kemudian mengajukan gugatan baru ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pada Senin (15/7). Dia juga memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.

Penasihat hukum Mohamad Krisdianto mengatakan, kliennya ini diduga menjadi korban mafia perbankan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Hal itu terlihat dari proses lelang yang dinilai kliennya tidak transparan. Iwan kaget karena tahu-tahu rumahnya tersebut sudah laku terjual, sehingga dia harus segera mengosongkan.

"Ini sebagai sarana koreksi, sehingga beliau sebagai korban ketidakadilan memohon melalui gugatan baru dan permohonan penundaan, suratnya sudah masuk hari ini," kata Krisdianto didampingi sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim.

Sementara Humas PN Sidoarjo S Pujiono enggan berkomentar kasus tersebut. Alasannya karena eksekusi belum dilakukan. 

Standby Statement BRI

Terkait dengan pemberitaan “Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi” dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Ybs. merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

2. Dalam hal pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).

M. Nabhan Tamam
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network