SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemilik waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya, Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan penggelapan. Laporan ini menambah babak baru dalam perjalanan bisnis yang dulunya harmonis.
Kuasa hukum DS, Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan terhadap GMS diajukan pada Desember 2023. "Terlapor tidak kooperatif, sehingga kasus ini mandek," ungkapnya.
Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, kliennya mengajukan keluhan yang memicu Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.
Penyidik telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya audit independen untuk mengukur sejauh mana penyelewengan yang dilakukan. Namun, GMS diduga menghambat proses audit tersebut, memperpanjang masalah ini.
"Meskipun akhirnya audit yang digunakan adalah pilihan terlapor, kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum tentang objektivitas dan kompetensi auditor independen," tambah Bella.
Menurut Bella, kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional, meskipun modal mereka setara. "Sejak 2018, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Terlapor diduga melakukan penyelewengan operasional perusahaan dan pajak, dengan mencampur rekening operasional dan pribadi.
Secara internal, DS dan GMS telah mencoba menyelesaikan masalah ini. Pada pertemuan Agustus 2023, disepakati pembagian aset secara rata, termasuk 58 outlet di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, dan Jakarta.
Namun, GMS tidak merealisasikan kesepakatan ini, sehingga DS mengambil tindakan tegas sesuai akta pendirian usaha.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. DS terus mendesak agar GMS kooperatif dan membuka akses ke semua rekening yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti. "Ini sesuai rekomendasi penyidik," tegas Bella.
Sementara itu, GMS melalui pengacaranya, Ronald Talaway, membantah tuduhan penggelapan. "Dari awal, hanya klien saya yang mengeluarkan modal," katanya.
Ronald menegaskan bahwa audit independen sedang berjalan dan berharap DS menghormati proses tersebut.
Menurut Ronald, semua keuntungan telah dibagi rata setiap tahun, sesuai kesepakatan 50:50. "Jadi, jika ada masalah dari 2020 hingga 2022, itu aneh," tambahnya.
Ronald juga mengkritik pelapor yang mempermasalahkan pembagian keuntungan dengan klaim kerugian Rp6 miliar, yang kini berubah menjadi Rp11 miliar sejak 2018. "Audit perlu dilakukan dan pelapor sebaiknya menyerahkan data klaimnya," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan dengan potensi kerugian besar dan tuduhan penyelewengan yang serius. Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, semua pihak diharapkan dapat kooperatif demi keadilan dan penyelesaian yang transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait