JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi telah berhasil menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muhibbin, Desa Tambakrejo, Jombang. Dalam operasi yang dramatis tersebut, 13 pelaku judi berhasil ditangkap.
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk 29 sepeda motor, 32 ayam jago, uang tunai sejumlah Rp1.695.000, serta peralatan perjudian seperti kalangan (geber terbuat dari spons), karpet sarna biru, jam dinding, sangkar, dan bak air.
"Penyergapan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Jombang dengan dukungan TNI. Kami berhasil menangkap 13 orang penjudi dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi," ujar Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, pada Sabtu (27/7/2024).
Penggerebekan yang terjadi di sekitar Ponpes Al-Muhibbin, Tambakberas, Jombang ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Ketika polisi tiba, para penjudi berusaha kabur, menyebabkan aksi kejar-kejaran yang menegangkan.
Namun, petugas gabungan yang sudah mengepung arena dari berbagai penjuru berhasil menangkap 13 orang diduga pelaku judi sabung ayam, meskipun bandar judi ayam berhasil melarikan diri.
"Kami tegaskan bahwa di wilayah hukum Polres Jombang tidak ada toleransi untuk perjudian ayam. Selain meresahkan warga, aktivitas ini juga melanggar hukum," tegas Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait