Kasnasin juga menjelaskan bahwa arena judi ayam yang digerebek sudah beroperasi selama satu bulan, menyebabkan keresahan di kalangan warga sekitar pondok. "Laporan dari warga itulah yang mendorong kami untuk bertindak," tambahnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya untuk segera melaporkan melalui call center 110 atau nomor WhatsApp 081323332022. Dengan kerja sama masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jombang dapat terus terjaga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait